Tampilkan postingan dengan label Pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pajak. Tampilkan semua postingan

Kamis, 15 Januari 2015

Lampiran Laporan Pajak Tahunan Formulir SPT Perorangan dan Badan

Info ini saya baru sadari pas kemarin ubek-ubek situs P2Humas internal, ada seorang AR yang berbagi formulir SPT Tahunan dalam bentuk excel. Awalnya saya nggak ngeh kirain nggak ada perubahan format SPT tahunan tapi tahunya udah terbit Per-19-PJ/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya. Dari judulnya udah kentara ya kalau ada perubahan baik pada form SPT tahunan orang pribadi maupun badan.


Sebelum berbagi file excelnya, saya mau ngucapin terima kasih buat senior saya (kangmas Anak Agung Gde Sila Astungkara, AR di KPP Pratama Sumbawa Besar) yang berkenan membagi format SPT excel terbaru ini di situs internal DJP dan sekarang saya bagikan buat pengunjung amsyong sekalian :D.

Formulir SPT Tahunan Apa yang Tepat Saya Gunakan?

Ini adalah pertanyaan yang umum muncul karena form SPT tahunan memang ada beberapa macam, tapi nggak mungkin juga dong kalau NPWP-nya pribadi tapi nekat mau pake SPT badan, kecuali Anda memang benar-benar belum tahu.  Baik saya bahas sekilas peruntukan dari masing-masing jenis form SPT tahunan.

Formulir 1770

Diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan :

Dari usaha/pekerjaan bebas;
Dari satu atau lebih pemberi kerja;
Yang dikenakan pph final dan/atau bersifat final; dan/atau
Dalam negeri lainnya/luar negeri.
Formulir 1770 S
Diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan :

Dari satu atau lebih pemberi kerja; dalam negeri lainnya; dan/atau
Yang dikenakan pph final dan/atau bersifat final.
Formulir SPT 1770 SS

Wajib Pajak Orang Pribadi yang dapat menggunakan formulir ini adalah Wajib Pajak yang:

Mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas
Jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setahun.
Formulir 1771

Tentu untuk Wajib Pajak badan (PT, CV, Koperasi, Yayasan, Firma, Persekutuan dsb)

Untuk WP badan udah jelas ya pake form 1771, untuk orang pribadi bisa memilih salah satu dengan mencari mana yang sesuai dengan sumber penghasilan, misal pengusaha saja lebih pas menggunakan 1770 karena isiannya lebih banyak mengakomodir, untuk PNS dengan bruto setahun >60jt lebih pas pakai 1770S dan karyawan 1770SS lebih pas untuk karyawan dengan bruto setahun <60jt.

Cara Pengisian SPT Tahunan Di Format Baru

Nanti ya tutorialnya, insyaAlloh di awal tahun akan saya bahas dengan contoh kasusnya. namun sebagai pengantar bisa juga membaca lampiran Per-19-PJ/2014 yang berisi petunjuk pengisiannya.

Kapan Format Terbaru SPT Ini Berlaku?

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (3 Juli 2014) dan diberlakukan untuk pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 dan seterusnya

Download Formulir SPT Tahunan Format Terbaru 2014 Excel

 Per-19/PJ/2014

 Lampiran Per-19/PJ/2014 (Petunjuk Pengisian SPT)

 SPT Tahunan PPh OP 1770 2014

 SPT Tahunan PPh OP 1770S 2014

 SPT Tahunan PPh OP 1770SS 2014

 SPT Tahunan PPh Badan 1771 Rupiah 2014

 SPT Tahunan PPh Badan 1771 Dollar 2014


Cara Pelaporan Pajak Tahunan Bagi Perusahaan yang Belum Memiliki Kegiatan

Kewajiban yang harus dilaksanakan setelah memperoleh NPWP oleh Wajib Pajak:
[a.] Kewajiban sehubungan dengan Pajak Penghasilan (PPh)
[a.1.] SPT Masa, yaitu pelaporan pelaksanaan withholding tax, yaitu: PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 15, dan PPh Pasal 4 ayat (2). Ada dua pendapat tentang pelaporlan withholding tax ini, pertama : ada atau tidak ada objek, wajib membuat SPT. Pendapat kedua, dilaporkan jika ada objek saja. Silakan pilih mana yang lebih nyaman.
[a.2.] SPT Tahunan, yaitu pelaporan pelaksaan kewajiban perpajakan selama satu tahun penuh, yaitu PPh badan atau PPh Orang Pribadi, dan PPh Pasal 21.
Khusus untuk perusahaan yang belum berjalan, SPT Tahunan baik PPh Badan maupun PPh Pasal 21 diisi “NIHIL”, ditandatangani, dan dibuatkan “Surat Penyataan” bahwa perusahaan belum berjalan atau belum beroperasi. Saya pikir, perusahaan yang belum beroperasi tidak memiliki kewajiban menyampaikan SPT Masa.
[b.] Kewajiban sehubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN & PPnBM), yaitu SPT Masa PPN.
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu. Umumnya satu masa sama dengan satu bulan kalender.
SPT wajib disampaikan ke KPP terdaftar :
[1] Untuk SPT Masa, 20 hari setelah akhir masa pajak. Jika masa pajak sama dengan satu bulan kalender, maka SPT Masa disampaikan setiap tanggal 20, bulan berikutnya. Contoh : SPT Masa Januari disampaikan paling lambat tanggal 20 Februari.
[2] Untuk SPT Tahunan PPh OP, tiga bulan setelah akhir tahun pajak.
[3] Untuk SPT Tahunan PPh Badan, 4 (empat) bulan setelah akhir tahun pajak. Tetapi ketentuan ini mulai berlaku untuk tahun pajak 2008 dan selanjutnya. Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya, masih menggunakan ketentuan lama, yaitu tiga bulan setelah akhir tahun pajak.
Surat Setoran Pajak (SSP) adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Prakteknya, SSP merupakan lampiran SPT jika ada pembayaran.
[c.] Pembukuan/Pencatatan.
Syarat-syarat penyelenggaraan pembukuan/pencatatan:
[a.] Diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;
[b.] Sekurang-kurangnya terdiri dari catatan yang dikerjakan secara teratur keadaan kas dan bank, daftar utang piutang, daftar persediaan barang, dan membuat neraca dan perhitungan laba rugi pada setiap akhir Tahun Pajak;
[c.] Diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan;
[d.] Pembukuan atau pencatatan dan dokumen yang menjadi dasarnya serta dokumen lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak harus disimpan selama sepuluh tahun.
[e.] Buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain wajib disimpan di Indonesia.
• Wajib Pajak Orang Pribadi, di tempat kegiatan atau di tempat tinggal
• Wajib Pajak Badan, di tempat kedudukan
Pembukuan adalah proses pencatatan secara teratur untuk mengumpulkan data
dan informasi tentang:
• keadaan harta
• kewajiban atau utang
• modal
• Penghasilan dan biaya
• harga perolehan dan penyerahan barang/jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang tidak terutang, yang dikenakan PPN dengan tarif 0% dan dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Yang ditutup dengan menyusun Laporan Keuangan berupa Neraca dan Perhitungan Laba rugi pada setiap akhir Tahun Pajak.
http://pajaktaxes.blogspot.com/2008/01/perusahaan-belum-beroperasi.html