Info ini saya baru sadari pas kemarin ubek-ubek situs P2Humas internal, ada seorang AR yang berbagi formulir SPT Tahunan dalam bentuk excel. Awalnya saya nggak ngeh kirain nggak ada perubahan format SPT tahunan tapi tahunya udah terbit Per-19-PJ/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya. Dari judulnya udah kentara ya kalau ada perubahan baik pada form SPT tahunan orang pribadi maupun badan.
Sebelum berbagi file excelnya, saya mau ngucapin terima kasih buat senior saya (kangmas Anak Agung Gde Sila Astungkara, AR di KPP Pratama Sumbawa Besar) yang berkenan membagi format SPT excel terbaru ini di situs internal DJP dan sekarang saya bagikan buat pengunjung amsyong sekalian :D.
Formulir SPT Tahunan Apa yang Tepat Saya Gunakan?
Ini adalah pertanyaan yang umum muncul karena form SPT tahunan memang ada beberapa macam, tapi nggak mungkin juga dong kalau NPWP-nya pribadi tapi nekat mau pake SPT badan, kecuali Anda memang benar-benar belum tahu. Baik saya bahas sekilas peruntukan dari masing-masing jenis form SPT tahunan.
Formulir 1770
Diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan :
Dari usaha/pekerjaan bebas;
Dari satu atau lebih pemberi kerja;
Yang dikenakan pph final dan/atau bersifat final; dan/atau
Dalam negeri lainnya/luar negeri.
Formulir 1770 S
Diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan :
Dari satu atau lebih pemberi kerja; dalam negeri lainnya; dan/atau
Yang dikenakan pph final dan/atau bersifat final.
Formulir SPT 1770 SS
Wajib Pajak Orang Pribadi yang dapat menggunakan formulir ini adalah Wajib Pajak yang:
Mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas
Jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setahun.
Formulir 1771
Tentu untuk Wajib Pajak badan (PT, CV, Koperasi, Yayasan, Firma, Persekutuan dsb)
Untuk WP badan udah jelas ya pake form 1771, untuk orang pribadi bisa memilih salah satu dengan mencari mana yang sesuai dengan sumber penghasilan, misal pengusaha saja lebih pas menggunakan 1770 karena isiannya lebih banyak mengakomodir, untuk PNS dengan bruto setahun >60jt lebih pas pakai 1770S dan karyawan 1770SS lebih pas untuk karyawan dengan bruto setahun <60jt.
Cara Pengisian SPT Tahunan Di Format Baru
Nanti ya tutorialnya, insyaAlloh di awal tahun akan saya bahas dengan contoh kasusnya. namun sebagai pengantar bisa juga membaca lampiran Per-19-PJ/2014 yang berisi petunjuk pengisiannya.
Kapan Format Terbaru SPT Ini Berlaku?
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (3 Juli 2014) dan diberlakukan untuk pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 dan seterusnya
Download Formulir SPT Tahunan Format Terbaru 2014 Excel
Per-19/PJ/2014
Lampiran Per-19/PJ/2014 (Petunjuk Pengisian SPT)
SPT Tahunan PPh OP 1770 2014
SPT Tahunan PPh OP 1770S 2014
SPT Tahunan PPh OP 1770SS 2014
SPT Tahunan PPh Badan 1771 Rupiah 2014
SPT Tahunan PPh Badan 1771 Dollar 2014
Sebelum berbagi file excelnya, saya mau ngucapin terima kasih buat senior saya (kangmas Anak Agung Gde Sila Astungkara, AR di KPP Pratama Sumbawa Besar) yang berkenan membagi format SPT excel terbaru ini di situs internal DJP dan sekarang saya bagikan buat pengunjung amsyong sekalian :D.
Formulir SPT Tahunan Apa yang Tepat Saya Gunakan?
Ini adalah pertanyaan yang umum muncul karena form SPT tahunan memang ada beberapa macam, tapi nggak mungkin juga dong kalau NPWP-nya pribadi tapi nekat mau pake SPT badan, kecuali Anda memang benar-benar belum tahu. Baik saya bahas sekilas peruntukan dari masing-masing jenis form SPT tahunan.
Formulir 1770
Diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan :
Dari usaha/pekerjaan bebas;
Dari satu atau lebih pemberi kerja;
Yang dikenakan pph final dan/atau bersifat final; dan/atau
Dalam negeri lainnya/luar negeri.
Formulir 1770 S
Diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan :
Dari satu atau lebih pemberi kerja; dalam negeri lainnya; dan/atau
Yang dikenakan pph final dan/atau bersifat final.
Formulir SPT 1770 SS
Wajib Pajak Orang Pribadi yang dapat menggunakan formulir ini adalah Wajib Pajak yang:
Mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas
Jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setahun.
Formulir 1771
Tentu untuk Wajib Pajak badan (PT, CV, Koperasi, Yayasan, Firma, Persekutuan dsb)
Untuk WP badan udah jelas ya pake form 1771, untuk orang pribadi bisa memilih salah satu dengan mencari mana yang sesuai dengan sumber penghasilan, misal pengusaha saja lebih pas menggunakan 1770 karena isiannya lebih banyak mengakomodir, untuk PNS dengan bruto setahun >60jt lebih pas pakai 1770S dan karyawan 1770SS lebih pas untuk karyawan dengan bruto setahun <60jt.
Cara Pengisian SPT Tahunan Di Format Baru
Nanti ya tutorialnya, insyaAlloh di awal tahun akan saya bahas dengan contoh kasusnya. namun sebagai pengantar bisa juga membaca lampiran Per-19-PJ/2014 yang berisi petunjuk pengisiannya.
Kapan Format Terbaru SPT Ini Berlaku?
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (3 Juli 2014) dan diberlakukan untuk pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 dan seterusnya
Download Formulir SPT Tahunan Format Terbaru 2014 Excel
Per-19/PJ/2014
Lampiran Per-19/PJ/2014 (Petunjuk Pengisian SPT)
SPT Tahunan PPh OP 1770 2014
SPT Tahunan PPh OP 1770S 2014
SPT Tahunan PPh OP 1770SS 2014
SPT Tahunan PPh Badan 1771 Rupiah 2014
SPT Tahunan PPh Badan 1771 Dollar 2014