Kamis, 15 Januari 2015

Lampiran Laporan Pajak Tahunan Formulir SPT Perorangan dan Badan

Info ini saya baru sadari pas kemarin ubek-ubek situs P2Humas internal, ada seorang AR yang berbagi formulir SPT Tahunan dalam bentuk excel. Awalnya saya nggak ngeh kirain nggak ada perubahan format SPT tahunan tapi tahunya udah terbit Per-19-PJ/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya. Dari judulnya udah kentara ya kalau ada perubahan baik pada form SPT tahunan orang pribadi maupun badan.


Sebelum berbagi file excelnya, saya mau ngucapin terima kasih buat senior saya (kangmas Anak Agung Gde Sila Astungkara, AR di KPP Pratama Sumbawa Besar) yang berkenan membagi format SPT excel terbaru ini di situs internal DJP dan sekarang saya bagikan buat pengunjung amsyong sekalian :D.

Formulir SPT Tahunan Apa yang Tepat Saya Gunakan?

Ini adalah pertanyaan yang umum muncul karena form SPT tahunan memang ada beberapa macam, tapi nggak mungkin juga dong kalau NPWP-nya pribadi tapi nekat mau pake SPT badan, kecuali Anda memang benar-benar belum tahu.  Baik saya bahas sekilas peruntukan dari masing-masing jenis form SPT tahunan.

Formulir 1770

Diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan :

Dari usaha/pekerjaan bebas;
Dari satu atau lebih pemberi kerja;
Yang dikenakan pph final dan/atau bersifat final; dan/atau
Dalam negeri lainnya/luar negeri.
Formulir 1770 S
Diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan :

Dari satu atau lebih pemberi kerja; dalam negeri lainnya; dan/atau
Yang dikenakan pph final dan/atau bersifat final.
Formulir SPT 1770 SS

Wajib Pajak Orang Pribadi yang dapat menggunakan formulir ini adalah Wajib Pajak yang:

Mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas
Jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setahun.
Formulir 1771

Tentu untuk Wajib Pajak badan (PT, CV, Koperasi, Yayasan, Firma, Persekutuan dsb)

Untuk WP badan udah jelas ya pake form 1771, untuk orang pribadi bisa memilih salah satu dengan mencari mana yang sesuai dengan sumber penghasilan, misal pengusaha saja lebih pas menggunakan 1770 karena isiannya lebih banyak mengakomodir, untuk PNS dengan bruto setahun >60jt lebih pas pakai 1770S dan karyawan 1770SS lebih pas untuk karyawan dengan bruto setahun <60jt.

Cara Pengisian SPT Tahunan Di Format Baru

Nanti ya tutorialnya, insyaAlloh di awal tahun akan saya bahas dengan contoh kasusnya. namun sebagai pengantar bisa juga membaca lampiran Per-19-PJ/2014 yang berisi petunjuk pengisiannya.

Kapan Format Terbaru SPT Ini Berlaku?

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (3 Juli 2014) dan diberlakukan untuk pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 dan seterusnya

Download Formulir SPT Tahunan Format Terbaru 2014 Excel

 Per-19/PJ/2014

 Lampiran Per-19/PJ/2014 (Petunjuk Pengisian SPT)

 SPT Tahunan PPh OP 1770 2014

 SPT Tahunan PPh OP 1770S 2014

 SPT Tahunan PPh OP 1770SS 2014

 SPT Tahunan PPh Badan 1771 Rupiah 2014

 SPT Tahunan PPh Badan 1771 Dollar 2014


Cara Pelaporan Pajak Tahunan Bagi Perusahaan yang Belum Memiliki Kegiatan

Kewajiban yang harus dilaksanakan setelah memperoleh NPWP oleh Wajib Pajak:
[a.] Kewajiban sehubungan dengan Pajak Penghasilan (PPh)
[a.1.] SPT Masa, yaitu pelaporan pelaksanaan withholding tax, yaitu: PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 15, dan PPh Pasal 4 ayat (2). Ada dua pendapat tentang pelaporlan withholding tax ini, pertama : ada atau tidak ada objek, wajib membuat SPT. Pendapat kedua, dilaporkan jika ada objek saja. Silakan pilih mana yang lebih nyaman.
[a.2.] SPT Tahunan, yaitu pelaporan pelaksaan kewajiban perpajakan selama satu tahun penuh, yaitu PPh badan atau PPh Orang Pribadi, dan PPh Pasal 21.
Khusus untuk perusahaan yang belum berjalan, SPT Tahunan baik PPh Badan maupun PPh Pasal 21 diisi “NIHIL”, ditandatangani, dan dibuatkan “Surat Penyataan” bahwa perusahaan belum berjalan atau belum beroperasi. Saya pikir, perusahaan yang belum beroperasi tidak memiliki kewajiban menyampaikan SPT Masa.
[b.] Kewajiban sehubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN & PPnBM), yaitu SPT Masa PPN.
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu. Umumnya satu masa sama dengan satu bulan kalender.
SPT wajib disampaikan ke KPP terdaftar :
[1] Untuk SPT Masa, 20 hari setelah akhir masa pajak. Jika masa pajak sama dengan satu bulan kalender, maka SPT Masa disampaikan setiap tanggal 20, bulan berikutnya. Contoh : SPT Masa Januari disampaikan paling lambat tanggal 20 Februari.
[2] Untuk SPT Tahunan PPh OP, tiga bulan setelah akhir tahun pajak.
[3] Untuk SPT Tahunan PPh Badan, 4 (empat) bulan setelah akhir tahun pajak. Tetapi ketentuan ini mulai berlaku untuk tahun pajak 2008 dan selanjutnya. Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya, masih menggunakan ketentuan lama, yaitu tiga bulan setelah akhir tahun pajak.
Surat Setoran Pajak (SSP) adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Prakteknya, SSP merupakan lampiran SPT jika ada pembayaran.
[c.] Pembukuan/Pencatatan.
Syarat-syarat penyelenggaraan pembukuan/pencatatan:
[a.] Diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;
[b.] Sekurang-kurangnya terdiri dari catatan yang dikerjakan secara teratur keadaan kas dan bank, daftar utang piutang, daftar persediaan barang, dan membuat neraca dan perhitungan laba rugi pada setiap akhir Tahun Pajak;
[c.] Diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan;
[d.] Pembukuan atau pencatatan dan dokumen yang menjadi dasarnya serta dokumen lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak harus disimpan selama sepuluh tahun.
[e.] Buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain wajib disimpan di Indonesia.
• Wajib Pajak Orang Pribadi, di tempat kegiatan atau di tempat tinggal
• Wajib Pajak Badan, di tempat kedudukan
Pembukuan adalah proses pencatatan secara teratur untuk mengumpulkan data
dan informasi tentang:
• keadaan harta
• kewajiban atau utang
• modal
• Penghasilan dan biaya
• harga perolehan dan penyerahan barang/jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang tidak terutang, yang dikenakan PPN dengan tarif 0% dan dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Yang ditutup dengan menyusun Laporan Keuangan berupa Neraca dan Perhitungan Laba rugi pada setiap akhir Tahun Pajak.
http://pajaktaxes.blogspot.com/2008/01/perusahaan-belum-beroperasi.html


Rabu, 14 Januari 2015

Kelebihan dan Kekurangan Kontruksi Atap Baja Ringan

Pilihan tepat jika anda mempercayakan pemasangan atau jasa instalasi baja ringan kepada CV Pamoyanan. Disamping harganya yang murah, CV Pamoyanan pun memberikan garansi kekuatan struktur kuda-kuda atap baja ringan hingga 10 tahun lamanya.

Bagi anda yang masih ragu untuk memakai baja ringan sebagai pilihan bahan kontruksi atap baja ringan, berikut di bawah ini adalah kelebihaan dan kekurangan atap baja ringan:

Rangka atap baja ringan adalah sebuah perkembangan teknologi terbaru struktur atap menggunakan konstruksi baja yang kuat tetapi ringan, kita tahu sebelumnya bahwa yang namanya baja itu identik dengan berat dan ukuran yang besar namun seiring perjalanan waktu maka munculah teknologi baja ringan sehingga banyak menarik masyarakat untuk menggunakanya. Baja yang digunakan adalah jenis cold rolled coil (CRC) dengan bentul profil seperti huruf C atau O. berikut ini beberapa uraian mengenai rangka atap baja ringan.



Kelebihan rangka atap baja ringan

Tidak perlu di cat lagi.
Bahan bangunan yang ringan sehingga tidak memberatkan struktur.
Tidak terkena serangan rayap, hal ini berbeda dengan kayu yang punya resiko keropos dimakan rayap.
Mutu materialnya tidak berubah-ubah, tidak melapuk karena usia lanjut.
Proses pemasanganya cepat, bisa dipabrikasi dulu lalu tinggal pasang di lokasi proyek.
Tahan terhadap karat.
Kekurangan rangka atap baja ringan

Pemilihan material memerlukan perhitungan struktur yang teliti dan kuat, karena jika ada yang salah maka atap bisa roboh total.
Tergolong sebagai material rangka atap yang cukup mahal dibanding jenis lainya, namun keberadaan kayu yang semakin langka telah membuat baja ringan menjadi lebih murah untuk digunakan.

Tidak bisa asal membuat rangka atap, perlu gambar kerja yang benar sehingga atap bisa dibangun dan berfungsi dengan baik.
Dari segi tampilan arsitektur terlihat kurang bagus jika tidak didesain sedemikian rupa, oleh karena itu diperlukan plafond penutup agar langit-langit terlihat bagus.
Tidak terjual bebas di toko bahan bangunan, jadi harus memesan langsung pada supplier rangka atap baja ringan yang biasanya menawarkan harga perencanaan,bahan berikut pemasangan sampai jadi.


Pemasangan Atap Baja Ringan Termurah dan Bergaransi

Kontruksi atap baja ringan saat ini telah menjadi trend.  Di samping itu, penggunaan bahan baja ringan sebagai pengganti kayu merupakan sebuah tindakan cinta lingkungan. Dimana telah ikut serta menyelamatkan pohon-pohon kayu dari kemusnahan.

Baja ringan sendiri merupakan bahan matrial yang terbuat dari campuran Zinc dan Aluminium sehingga baja ringan menjadi tahan korosi atau karatan.

CV Pamoyanan memberikan kepuasan terhadap pelanggan dalam pemasangan rangka atap baja ringan dan genteng metal. Meskipun memberikan penawaran harga yang sangat murah, bukan berarti murah kualit,-as. CV Pamoyanan berani menjamin kualitas dengan dibuktikan oleh penerbitan sertifikat garansi kontruksi atap baja ringan selama 10 tahun.

Berikut daftar harga pemasangan kontruksi atap baja ringan:
1. Pemasangan atap baja ringan + genteng metal polos = Rp 200.000,-/m
2. Pemasangan atap baja ringan + genteng metal pasir  = Rp 210.000,-/m
3. Pemasangan atap baja ringan tanpa genteng               = Rp 120.000,-/m

Jangan ragu lagi, segera hubingi kami .



Selasa, 13 Januari 2015

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama / Kontrak (SPK)


Sebelumnya telah  saya poskan sebuah contoh surat pemesanan (PO / Purchase Order). Setelah terjadi kesepakatan antara pemesan dan penyedia barang / jasa, sangatlah penting untuk dibuatnya Surat Perjanjian Kerjasama (SPK).

 
Di bawah ini saya tulis salah satu contoh SPK yang pernah dilakukan oleh CV Pamoyanan:

PELAKSANAAN PEKERJAAN KONTRUKSI ATAP BAJA RINGAN

Yang bertandatangan di bawahini
Nama                         : …………………………………………………
Alamat                       : …………………………………………………
                                   …………………………………………………
Jabatan                       : …………………………………………………
SelanjutnyadisebutsebagaiPIHAK KESATU

Nama                         : Angga Kusuma Wijaya
Alamat                       : Griya Pamoyanan II Blok D 2 No: 8
Kel. SukagalihKec. Tarogong Kidul Kab. Garut
Jabatan                       : Direktur CV Pamoyanan
SelanjutnyadisebutsebagaiPIHAK KEDUA

KEDUA BELAH PIHAK sepakat melaksanakan kerjasama untuk melakukan pekerjaan kontruksi atap baja ringan untuk bangunan ruang kelas baru (RKB) dengan sumber dana dari bantuan hibah Gubernur Jawa Barat Tahun anggaran perubahan 2014. Ketentuan dan tata cara yang diatur sebagai berikut:

Pasal 1
KetentuanUmum

1.  Kata-kata dan ungkapan-ungkapan dalam surat perjanjian ini mempunyai arti yang sama sebagaimana yang dituangkan di dalam syarat-syarat surat perjanjian di bawah ini.
2.      PIHAK KESATU sepakat untuk memberikan pekerjaan pengadaan dan pemasangan kontruksi atap baja ringan kepada PIHAK KEDUA melalui dana hibah Gubernur Jawa Barat Tahun Anggaran Perubahan 2014.
3.      PIHAK KEDUA bersedia melaksanakan pekerjaan sebagaimana tercantum pada poin 3 pasal 1.
4.  Surat perjanjian ini tidak dapat dibatalkan oleh kedua belah pihak dan segala resiko atas pembatalan menjadi tanggung jawab MASING-MASING PIHAK sepenuhnya.

Pasal 2
UraianPekerjaan

1.      Ruang lingkup pekerjaan yakni pekerjaan pengadaan bahan matrial kontruksi atap bajaringan (Kanal C 0,75 dan Reng 0,45) beserta pemasangan kontruksi atap bajaringan.
2.  Harga borongan untuk pengadaan dan pemasangan atap bajaringan ini adalah senilai Rp 135.000,-/m2
3.      Hargakontrakbelumtermasukpajak.
4.      Volume  terakhir dihitung berdasarkan opname setelah selesai terpasang dan dilakukan pengukuran bersama-sama oleh kedua belah pihak di lokasi proyek

Pasal 3
SistemPembayaran

1.      Uang muka senilai 70% dari nilai total harga dibayarkan PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA pada saat bahan matrial bajaringan Kanal C 0,75 dan Reng 0,45 dikirim sampai di lokasi proyek.
2.      Pembayaran kedua senilai 30% dari nilai kontrak dibayarkan PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA setelah tahapan pelaksanaan pekerjaan telah selesai 100%.

Pasal 4
WaktuPelaksanaan

1.   KEDUA BELAH PIHAK sepakat bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan kontruksi atap baja ringan sebagaimana dimaksud dalam surat perjanjian ini adalah 90 hari kalender, terhitung sejak dibuatnya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
2.   Penambahan waktu pelaksanaan dapat dibenarkan apabila mendapat persetujuan tertulis dari PIHAK KESATU, dan oleh karenanya maka atas penambahan waktu tersebut tidak dapat dianggap sebagai keterlambatan.

Pasal 5
HakdanKewajiban

HakdanKewajiban PIHAK KESATU adalah:
1.    PIHAK KESATU berhak mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA.
2.      PIHAK KESATU wajib menyediakan fasilitas listrik fasilitas penginapan bagi para pekerja, dan fasilitas lainnya demi kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
3.      PIHAK KESATU wajib memenuhi pembayaran sebagaimana dijelaskan pada Pasal 3.

HakdanKewajiban PIHAK KEDUA adalah:
1.      PIHAK KEDUA berhak menerima pembayaran sesuai dengan perjanjian untuk melaksanakan pekerjaan.
2.      PIHAK KEDUA wajib melaksanakan, menyelesaikan, memperbaiki pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab untuk pelaksanaan, penyelesaian, dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak ini.
3.  PIHAK KEDUA wajib melaksanakan, menyelesaikan, dan memperbaiki seluruh pekerjaan sesuai dengan ketentuan kontrak kerja kontruksi harga borongan sampai diterima dengan baik oleh PIHAK KESATU.

Pasal 6
PenyelesaianPerselisihan

Apabila terjadi suatu perbedaan pendapat atau perselisihan yang timbul kemudian hari, KEDUA BELAH PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya melalui musyawarah mufakat secara kekeluargaan. Tetapi, jika tidak diperoleh suatu kesepakatan, maka KEDUA BELAH PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya melalui sidang Pengadilan Negeri Garut.

Pasal 7
Perubahan

Hal-hal yang belum diatur dalam surat perjanjian ini, akan diatur di dalam suatu addendum yang dibuat berdasarkan kesepakatan KEDUA BELAH PIHAK dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat perjanjian ini.

Kontrak kerja ini dibuat rangkap dua dan para pihak menandatangani perjanjian kontrak ini masing-masing dibubuhi materai.

Dibuat di Garut,  ……………………………20….

PIHAK KESATU
KEPALA SEKOLAH …………………




…………………………………
PIHAK KEDUA
DIREKTUR CV PAMOYANAN






Contoh Surat Pemesanan / PO (Purchase Order)

Bagi anda intansi atau perusahaan yang ingin memesan suatu barang, alangkah baiknya untuk membuat surat pesanan. Melalui surat pesanan tersebut, kita selaku pemesan menjaga agar barang yang kita pesan terinci sesuai kebutuhan.
Di bawah ini adalah contoh surat pemesanan / PO (Purchase Order):


KOP SURAT

No       :
Lamp.  :

KepadaYth.
di
Garut

Assalamualaikumwrwb.
Berkenaaanakan segera dilaksanakannya pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di sekolah Kami yang berumber dari APBD Propvinsi Jawa Barat  tahun anggaran Perubahan 2014 sebanyak 2 lokal, maka dengan ini Kami pihak sekolah meminta kepada perusahan yangbapak pimpin untuk melakukan pekerjaan kontruksi atap baja ringan untuk Ruang Kelas Baru (RKB) pada sekolah kami dengan rincian pekerjaan sebagai berikut,

URAIAN
VOLUME
HARGA (/M2)
JUMLAH
1
KontruksiAtap Baja Ringan ( C=0,75 dan R=0,45)
V = (P+selasar) x (L + selasar) x 1,3

V = ( ….+…..) x (….+…..) x 1,3

V =  ……x…..x 1,3
V = ………
Rp 135.000,-

2
Genteng Metal Pasir / PolosWarna …….
Rp 65.0000,- / Rp 75.000,0

3
GentengPalentong
……… buah
Rp 1.650,-

TOTAL HARGA


Demikianlah surat permohonan pesanan ini kami buat atas segala kesediaan dan partisipasinya kami ucapkan terimakasih
Garut, ……………………20..
KepalaSekolah
…………………………..


…………………………..