LOG KAYU ALBASIA
Pada hari ini, Minggu tanggal 16
Maret 2014, kami yang bertandatangan di bawah ini :
- Nama : CV Pamoyanan
Alamat KTP : ………………………………………………………………….
No. KTP : ………………………………………………………………….
Selanjutnya disebut “PIHAK PERTAMA”.
- Nama : Slamet Riyadi
Alamat KTP : Jl. Ajibarang - Banyumas
No. KTP : ………………………………………………………………….
Selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA”.
Para pihak terlebih dahulu menerangkan :
-
Bahwa Pihak
Pertama bermaksud menjual sebagaimana Pihak Kedua bermaksud membeli objek
Perjanjian Pengikatan Jual – Beli ini, sebagaimana yang akan diuraikan pada
pasal 1 ayat 2 lebih lanjut dalam Perjanjian Pengikatan Jual – Beli ini.
-
Bahwa berdasarkan
pertimbangan tersebut di atas, dengan ini para pihak telah sepakat satu samalain untuk mengadakan Perjanjian Pengikatan Jual – Beli sesuai dengan syarat –
syarat dan kondisi – kondisi yang ditentukan dalam pasal – pasal di bawah ini.
Pasal 1
1.
Pihak Pertama
dengan ini berjanji dan mengikatkan diri sekarang dan untuk kemudian pada
waktunya menjual dan menyerahkan kepada Pihak Kedua sebagaimana Pihak Kedua
dengan ini berjanji dan mengikatkan dirinya sekarang dan untuk kemudian pada
waktunya membeli dan menerima penyerahan dari Pihak Pertama atas objek
Perjanjian Pengikatan Jual – Beli sebagaimana yang disebutkan pada ayat 2 pasal
ini.
2.
Pihak Pertama
dan Pihak Kedua sepakat satu sama lain bahwa yang menjadi objek Perjanjian Pengikatan
Jual – Beli ini adalah :
· Jenis Barang : Log Kayu Albasia / Jengjen
· Diameter : 10 cm up
· Panjang : 100 cm, 130 cm, dan 300
cm
·
Volume : no
limit
Pasal 2
1.
Harga objek Perjanjian Pengikatan Jual – Beli sesuai yang
diuraikan pada pasal 1 ayat 2 di atas, disepakati oleh Pihak Pertama dan Pihak
Kedua adalah sebagai berikut:
a.
Diameter 10-14 cm adalah Rp
650.000,-/m3
b.
Diameter 14-19 cm adalah Rp
750.000,-/m3.
c.
Diameter 20-24 cm adalah Rp
800.000,-/m3.
d.
Diameter 25 up adalah Rp 900.000,-/m3.
2.
Pembayaran
harga di atas akan dilakukan oleh Pihak Kedua secara tunai pada saat barang
sampai di gudang Pihak Kedua dan dihitung kubikasi oleh grader.
3.
Pihak Pertama
dan Pihak Kedua menyetujui bahwa Pihak Kedua akan menanggung seluruh pajak
penjualan dari Pihak Pertama sebesar 5% (lima persen) dari harga sebagaimana
tertera dalam Pasal 2 ayat 1 di atas, dan Pihak Kedua juga akan menanggung
pajak yang memang dibebankan kepada pembeli (Pihak Kedua) atas perolehan objek
Perjanjian Pengikatan Jual – Beli ini.
Pasal 3
1.
Sebagai jaminan
pembelian, maka Pihak Kedua menitipkan senilai Rp 1.000.000,- kepada Pihak
Pertama.
2.
Uang jaminan
yang tertera pada Pasal 3 Ayat 1 akan dianggap hangus apabila setelah Pihak
Pertama mengirim log kayu albasia ke gudang Pihak Kedua dan pada kenyataannya
Pihak Kedua tidak mampu membayar Pihak Kesatu secara tunai.
Pasal 4
Pihak Pertama menjamin
Pihak Kedua bahwa objek Perjanjian Pengikatan Jual – Beli yang diperjual –
belikan adalah benar milik Pihak Pertama atau Pihak Pertama memiliki kuasa yang
sah dan legal untuk menjual objek Perjanjian Pengikatan Jual – Beli, sehingga
dengan demikian membebaskan Pihak Kedua dari tuntutan pihak lain yang
menyatakan mempunyai hak atau turut hak atas objek Perjanjian Pengikatan Jual –
Beli tersebut.
Pasal 5
Perjanjian Pengikatan Jual –
Beli ini berakhir bila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut :
1.
Atas kesepakatan kedua belah pihak secara bersama – sama untuk mengakhiri
Perjanjian Pengikatan Jual – Beli ini.
2.
Apabila
salah satu pihak meninggal dunia.
Pasal 6
1.
Apabila Pihak
Pertama secara sepihak membatalkan transaksi sebelum berakhirnya masa
Perjanjian Pengikatan Jual – Beli ini, maka Pihak Pertama menyadari bahwa hal
ini melanggar Perjanjian Pengikatan Jual – Beli ini, dan untuk itu Pihak
Pertama menyadari akan timbulnya tuntutan hukum atas pelanggaran tersebut.
2.
Apabila Pihak
Kedua secara sepihak membatalkan transaksi sebelum berakhirnya masa Perjanjian
Pengikatan Jual – Beli ini, maka Pihak Kedua menyadari bahwa hal ini melanggar
Perjanjian Pengikatan Jual – Beli ini, dan untuk itu Pihak Kedua menyadari akan
timbulnya tuntutan hukum atas pelanggaran tersebut.
Pasal 7
Hal
– hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Perjanjian Pengikatan Jual –
Beli ini, akan diputuskan secara musyawarah antara kedua belah pihak untuk
mencapai mufakat, dan hasil mufakat ini dituangkan sebagai addendum serta
ditandatangani oleh para pihak.
Pasal 8
Para
pihak tentang perjanjian ini dan segala akibatnya, menerangkan memilih tempat
kedudukan hukum yang umum dan tidak berubah di Kantor Panitera Pengadilan NegeriGarut
Perjanjian
Pengikatan Jual – Beli ini dibuat rangkap 2 (dua), masing – masing bermeterai
cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Pihak Pertama Pihak
Kedua
CV Pamoyanan Slamet Riyadi
Saksi – saksi :
1.
_______________________
2. _______________________
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa Pendapat Anda Mengenai Postingan Ini?