Sebelumnya telah saya poskan sebuah contoh surat pemesanan (PO / Purchase Order). Setelah terjadi kesepakatan antara pemesan dan penyedia barang / jasa, sangatlah penting untuk dibuatnya Surat Perjanjian Kerjasama (SPK).
Di bawah ini saya tulis salah satu contoh SPK yang pernah dilakukan oleh CV Pamoyanan:
PELAKSANAAN
PEKERJAAN KONTRUKSI ATAP BAJA RINGAN
Yang
bertandatangan di bawahini
Nama : …………………………………………………
Alamat :
…………………………………………………
…………………………………………………
Jabatan : …………………………………………………
SelanjutnyadisebutsebagaiPIHAK KESATU
Nama : Angga Kusuma Wijaya
Alamat :
Griya Pamoyanan II Blok D 2 No: 8
Kel. SukagalihKec. Tarogong Kidul Kab. Garut
Jabatan : Direktur CV Pamoyanan
SelanjutnyadisebutsebagaiPIHAK KEDUA
KEDUA
BELAH PIHAK sepakat melaksanakan kerjasama untuk melakukan pekerjaan kontruksi atap baja ringan untuk bangunan ruang kelas baru
(RKB) dengan sumber dana dari bantuan hibah Gubernur Jawa Barat Tahun anggaran perubahan
2014. Ketentuan dan tata cara yang diatur sebagai berikut:
Pasal
1
KetentuanUmum
1. Kata-kata
dan ungkapan-ungkapan dalam surat perjanjian ini mempunyai arti yang sama sebagaimana
yang dituangkan di dalam syarat-syarat surat perjanjian di bawah ini.
2. PIHAK
KESATU
sepakat untuk memberikan pekerjaan pengadaan dan pemasangan kontruksi atap baja ringan kepada
PIHAK KEDUA melalui dana hibah Gubernur Jawa Barat Tahun Anggaran Perubahan 2014.
3. PIHAK
KEDUA bersedia melaksanakan pekerjaan sebagaimana tercantum pada poin 3 pasal 1.
4. Surat perjanjian ini tidak dapat dibatalkan oleh kedua belah pihak dan segala resiko atas pembatalan menjadi tanggung jawab
MASING-MASING PIHAK sepenuhnya.
Pasal
2
UraianPekerjaan
1.
Ruang lingkup pekerjaan yakni pekerjaan pengadaan bahan matrial kontruksi atap bajaringan
(Kanal C 0,75 dan Reng 0,45) beserta pemasangan kontruksi atap bajaringan.
2. Harga borongan untuk pengadaan dan pemasangan atap bajaringan ini adalah senilai Rp
135.000,-/m2
3.
Hargakontrakbelumtermasukpajak.
4.
Volume terakhir dihitung berdasarkan opname setelah selesai terpasang dan dilakukan pengukuran bersama-sama oleh kedua belah pihak
di lokasi proyek
Pasal
3
SistemPembayaran
1. Uang muka senilai
70% dari nilai total harga dibayarkan PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA
pada saat bahan matrial bajaringan Kanal C 0,75 dan Reng 0,45 dikirim sampai di
lokasi proyek.
2. Pembayaran kedua senilai
30% dari nilai kontrak dibayarkan PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA setelah tahapan pelaksanaan pekerjaan telah selesai
100%.
Pasal
4
WaktuPelaksanaan
1. KEDUA BELAH PIHAK sepakat bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan kontruksi atap baja ringan sebagaimana dimaksud dalam surat perjanjian ini adalah
90 hari kalender, terhitung sejak dibuatnya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
2. Penambahan waktu pelaksanaan dapat dibenarkan apabila mendapat persetujuan tertulis dari
PIHAK KESATU,
dan oleh karenanya maka atas penambahan waktu tersebut tidak dapat dianggap sebagai keterlambatan.
Pasal
5
HakdanKewajiban
HakdanKewajiban
PIHAK KESATU adalah:
1. PIHAK
KESATU berhak mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA.
2. PIHAK
KESATU wajib menyediakan fasilitas listrik fasilitas penginapan bagi para pekerja, dan fasilitas lainnya
demi kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
3. PIHAK
KESATU wajib memenuhi pembayaran sebagaimana dijelaskan pada Pasal 3.
HakdanKewajiban
PIHAK KEDUA adalah:
1. PIHAK
KEDUA berhak menerima pembayaran sesuai dengan perjanjian untuk melaksanakan pekerjaan.
2. PIHAK
KEDUA wajib melaksanakan, menyelesaikan, memperbaiki pekerjaan secara cermat,
akurat dan penuh tanggung jawab untuk pelaksanaan, penyelesaian,
dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak ini.
3. PIHAK
KEDUA wajib melaksanakan, menyelesaikan,
dan memperbaiki seluruh pekerjaan sesuai dengan ketentuan kontrak kerja kontruksi harga borongan sampai diterima dengan baik oleh
PIHAK KESATU.
Pasal
6
PenyelesaianPerselisihan
Apabila terjadi suatu perbedaan pendapat atau perselisihan
yang timbul kemudian hari, KEDUA BELAH PIHAK
sepakat untuk menyelesaikannya melalui musyawarah mufakat secara kekeluargaan. Tetapi,
jika tidak diperoleh suatu kesepakatan, maka KEDUA BELAH PIHAK
sepakat untuk menyelesaikannya melalui sidang Pengadilan Negeri Garut.
Pasal
7
Perubahan
Hal-hal
yang belum diatur dalam surat perjanjian ini, akan diatur di dalam suatu addendum yang
dibuat berdasarkan kesepakatan KEDUA BELAH PIHAK dan merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari surat perjanjian ini.
Kontrak kerja ini dibuat rangkap dua dan
para pihak menandatangani perjanjian kontrak ini masing-masing dibubuhi materai.
Dibuat di Garut,
……………………………20….
PIHAK KESATU
KEPALA SEKOLAH …………………
…………………………………
|
PIHAK KEDUA
DIREKTUR CV PAMOYANAN
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa Pendapat Anda Mengenai Postingan Ini?