Tampilkan postingan dengan label format. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label format. Tampilkan semua postingan

Selasa, 13 Januari 2015

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama / Kontrak (SPK)


Sebelumnya telah  saya poskan sebuah contoh surat pemesanan (PO / Purchase Order). Setelah terjadi kesepakatan antara pemesan dan penyedia barang / jasa, sangatlah penting untuk dibuatnya Surat Perjanjian Kerjasama (SPK).

 
Di bawah ini saya tulis salah satu contoh SPK yang pernah dilakukan oleh CV Pamoyanan:

PELAKSANAAN PEKERJAAN KONTRUKSI ATAP BAJA RINGAN

Yang bertandatangan di bawahini
Nama                         : …………………………………………………
Alamat                       : …………………………………………………
                                   …………………………………………………
Jabatan                       : …………………………………………………
SelanjutnyadisebutsebagaiPIHAK KESATU

Nama                         : Angga Kusuma Wijaya
Alamat                       : Griya Pamoyanan II Blok D 2 No: 8
Kel. SukagalihKec. Tarogong Kidul Kab. Garut
Jabatan                       : Direktur CV Pamoyanan
SelanjutnyadisebutsebagaiPIHAK KEDUA

KEDUA BELAH PIHAK sepakat melaksanakan kerjasama untuk melakukan pekerjaan kontruksi atap baja ringan untuk bangunan ruang kelas baru (RKB) dengan sumber dana dari bantuan hibah Gubernur Jawa Barat Tahun anggaran perubahan 2014. Ketentuan dan tata cara yang diatur sebagai berikut:

Pasal 1
KetentuanUmum

1.  Kata-kata dan ungkapan-ungkapan dalam surat perjanjian ini mempunyai arti yang sama sebagaimana yang dituangkan di dalam syarat-syarat surat perjanjian di bawah ini.
2.      PIHAK KESATU sepakat untuk memberikan pekerjaan pengadaan dan pemasangan kontruksi atap baja ringan kepada PIHAK KEDUA melalui dana hibah Gubernur Jawa Barat Tahun Anggaran Perubahan 2014.
3.      PIHAK KEDUA bersedia melaksanakan pekerjaan sebagaimana tercantum pada poin 3 pasal 1.
4.  Surat perjanjian ini tidak dapat dibatalkan oleh kedua belah pihak dan segala resiko atas pembatalan menjadi tanggung jawab MASING-MASING PIHAK sepenuhnya.

Pasal 2
UraianPekerjaan

1.      Ruang lingkup pekerjaan yakni pekerjaan pengadaan bahan matrial kontruksi atap bajaringan (Kanal C 0,75 dan Reng 0,45) beserta pemasangan kontruksi atap bajaringan.
2.  Harga borongan untuk pengadaan dan pemasangan atap bajaringan ini adalah senilai Rp 135.000,-/m2
3.      Hargakontrakbelumtermasukpajak.
4.      Volume  terakhir dihitung berdasarkan opname setelah selesai terpasang dan dilakukan pengukuran bersama-sama oleh kedua belah pihak di lokasi proyek

Pasal 3
SistemPembayaran

1.      Uang muka senilai 70% dari nilai total harga dibayarkan PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA pada saat bahan matrial bajaringan Kanal C 0,75 dan Reng 0,45 dikirim sampai di lokasi proyek.
2.      Pembayaran kedua senilai 30% dari nilai kontrak dibayarkan PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA setelah tahapan pelaksanaan pekerjaan telah selesai 100%.

Pasal 4
WaktuPelaksanaan

1.   KEDUA BELAH PIHAK sepakat bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan kontruksi atap baja ringan sebagaimana dimaksud dalam surat perjanjian ini adalah 90 hari kalender, terhitung sejak dibuatnya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
2.   Penambahan waktu pelaksanaan dapat dibenarkan apabila mendapat persetujuan tertulis dari PIHAK KESATU, dan oleh karenanya maka atas penambahan waktu tersebut tidak dapat dianggap sebagai keterlambatan.

Pasal 5
HakdanKewajiban

HakdanKewajiban PIHAK KESATU adalah:
1.    PIHAK KESATU berhak mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA.
2.      PIHAK KESATU wajib menyediakan fasilitas listrik fasilitas penginapan bagi para pekerja, dan fasilitas lainnya demi kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
3.      PIHAK KESATU wajib memenuhi pembayaran sebagaimana dijelaskan pada Pasal 3.

HakdanKewajiban PIHAK KEDUA adalah:
1.      PIHAK KEDUA berhak menerima pembayaran sesuai dengan perjanjian untuk melaksanakan pekerjaan.
2.      PIHAK KEDUA wajib melaksanakan, menyelesaikan, memperbaiki pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab untuk pelaksanaan, penyelesaian, dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak ini.
3.  PIHAK KEDUA wajib melaksanakan, menyelesaikan, dan memperbaiki seluruh pekerjaan sesuai dengan ketentuan kontrak kerja kontruksi harga borongan sampai diterima dengan baik oleh PIHAK KESATU.

Pasal 6
PenyelesaianPerselisihan

Apabila terjadi suatu perbedaan pendapat atau perselisihan yang timbul kemudian hari, KEDUA BELAH PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya melalui musyawarah mufakat secara kekeluargaan. Tetapi, jika tidak diperoleh suatu kesepakatan, maka KEDUA BELAH PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya melalui sidang Pengadilan Negeri Garut.

Pasal 7
Perubahan

Hal-hal yang belum diatur dalam surat perjanjian ini, akan diatur di dalam suatu addendum yang dibuat berdasarkan kesepakatan KEDUA BELAH PIHAK dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat perjanjian ini.

Kontrak kerja ini dibuat rangkap dua dan para pihak menandatangani perjanjian kontrak ini masing-masing dibubuhi materai.

Dibuat di Garut,  ……………………………20….

PIHAK KESATU
KEPALA SEKOLAH …………………




…………………………………
PIHAK KEDUA
DIREKTUR CV PAMOYANAN






Contoh Surat Pemesanan / PO (Purchase Order)

Bagi anda intansi atau perusahaan yang ingin memesan suatu barang, alangkah baiknya untuk membuat surat pesanan. Melalui surat pesanan tersebut, kita selaku pemesan menjaga agar barang yang kita pesan terinci sesuai kebutuhan.
Di bawah ini adalah contoh surat pemesanan / PO (Purchase Order):


KOP SURAT

No       :
Lamp.  :

KepadaYth.
di
Garut

Assalamualaikumwrwb.
Berkenaaanakan segera dilaksanakannya pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di sekolah Kami yang berumber dari APBD Propvinsi Jawa Barat  tahun anggaran Perubahan 2014 sebanyak 2 lokal, maka dengan ini Kami pihak sekolah meminta kepada perusahan yangbapak pimpin untuk melakukan pekerjaan kontruksi atap baja ringan untuk Ruang Kelas Baru (RKB) pada sekolah kami dengan rincian pekerjaan sebagai berikut,

URAIAN
VOLUME
HARGA (/M2)
JUMLAH
1
KontruksiAtap Baja Ringan ( C=0,75 dan R=0,45)
V = (P+selasar) x (L + selasar) x 1,3

V = ( ….+…..) x (….+…..) x 1,3

V =  ……x…..x 1,3
V = ………
Rp 135.000,-

2
Genteng Metal Pasir / PolosWarna …….
Rp 65.0000,- / Rp 75.000,0

3
GentengPalentong
……… buah
Rp 1.650,-

TOTAL HARGA


Demikianlah surat permohonan pesanan ini kami buat atas segala kesediaan dan partisipasinya kami ucapkan terimakasih
Garut, ……………………20..
KepalaSekolah
…………………………..


…………………………..



Senin, 12 Januari 2015

CONTOH PPJB (PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI)



LOG KAYU ALBASIA


Pada hari ini, Minggu tanggal 16 Maret 2014, kami yang bertandatangan di bawah ini :

  1. Nama               : CV Pamoyanan
Alamat KTP    : ………………………………………………………………….
No. KTP          : ………………………………………………………………….
Selanjutnya disebut “PIHAK PERTAMA”.

  1. Nama               : Slamet Riyadi
Alamat KTP    : Jl. Ajibarang - Banyumas
No. KTP          : ………………………………………………………………….
Selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA”.

Para pihak terlebih dahulu menerangkan :
-          Bahwa Pihak Pertama bermaksud menjual sebagaimana Pihak Kedua bermaksud membeli objek Perjanjian Pengikatan Jual – Beli ini, sebagaimana yang akan diuraikan pada pasal 1 ayat 2 lebih lanjut dalam Perjanjian Pengikatan Jual – Beli ini.
-          Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dengan ini para pihak telah sepakat satu samalain untuk mengadakan Perjanjian Pengikatan Jual – Beli sesuai dengan syarat – syarat dan kondisi – kondisi yang ditentukan dalam pasal – pasal di bawah ini.

Pasal 1
1.            Pihak Pertama dengan ini berjanji dan mengikatkan diri sekarang dan untuk kemudian pada waktunya menjual dan menyerahkan kepada Pihak Kedua sebagaimana Pihak Kedua dengan ini berjanji dan mengikatkan dirinya sekarang dan untuk kemudian pada waktunya membeli dan menerima penyerahan dari Pihak Pertama atas objek Perjanjian Pengikatan Jual – Beli sebagaimana yang disebutkan pada ayat 2 pasal ini.
2.            Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat satu sama lain bahwa yang menjadi objek Perjanjian Pengikatan Jual – Beli ini adalah :
·         Jenis Barang                : Log Kayu Albasia / Jengjen
·         Diameter                     : 10 cm up
·         Panjang                       : 100 cm, 130 cm, dan 300 cm
·         Volume                       : no limit


Pasal 2
1.      Harga objek Perjanjian Pengikatan Jual – Beli sesuai yang diuraikan pada pasal 1 ayat 2 di atas, disepakati oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua adalah sebagai berikut:
a.       Diameter 10-14 cm adalah Rp 650.000,-/m3
b.      Diameter 14-19 cm adalah Rp 750.000,-/m3.
c.       Diameter 20-24 cm adalah Rp 800.000,-/m3.
d.      Diameter 25 up adalah Rp 900.000,-/m3.
2.            Pembayaran harga di atas akan dilakukan oleh Pihak Kedua secara tunai pada saat barang sampai di gudang Pihak Kedua dan dihitung kubikasi oleh grader.
3.            Pihak Pertama dan Pihak Kedua menyetujui bahwa Pihak Kedua akan menanggung seluruh pajak penjualan dari Pihak Pertama sebesar 5% (lima persen) dari harga sebagaimana tertera dalam Pasal 2 ayat 1 di atas, dan Pihak Kedua juga akan menanggung pajak yang memang dibebankan kepada pembeli (Pihak Kedua) atas perolehan objek Perjanjian Pengikatan Jual – Beli ini.

    
Pasal 3
1.            Sebagai jaminan pembelian, maka Pihak Kedua menitipkan senilai Rp 1.000.000,- kepada Pihak Pertama.
2.            Uang jaminan yang tertera pada Pasal 3 Ayat 1 akan dianggap hangus apabila setelah Pihak Pertama mengirim log kayu albasia ke gudang Pihak Kedua dan pada kenyataannya Pihak Kedua tidak mampu membayar Pihak Kesatu secara tunai.

Pasal 4
            Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa objek Perjanjian Pengikatan Jual – Beli yang diperjual – belikan adalah benar milik Pihak Pertama atau Pihak Pertama memiliki kuasa yang sah dan legal untuk menjual objek Perjanjian Pengikatan Jual – Beli, sehingga dengan demikian membebaskan Pihak Kedua dari tuntutan pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atau turut hak atas objek Perjanjian Pengikatan Jual – Beli tersebut.

Pasal 5
Perjanjian Pengikatan Jual – Beli ini berakhir bila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut :
1.            Atas kesepakatan kedua belah pihak secara bersama – sama untuk mengakhiri Perjanjian Pengikatan Jual – Beli ini.
2.            Apabila salah satu pihak meninggal dunia.

Pasal 6
1.            Apabila Pihak Pertama secara sepihak membatalkan transaksi sebelum berakhirnya masa Perjanjian Pengikatan Jual – Beli ini, maka Pihak Pertama menyadari bahwa hal ini melanggar Perjanjian Pengikatan Jual – Beli ini, dan untuk itu Pihak Pertama menyadari akan timbulnya tuntutan hukum atas pelanggaran tersebut.
2.            Apabila Pihak Kedua secara sepihak membatalkan transaksi sebelum berakhirnya masa Perjanjian Pengikatan Jual – Beli ini, maka Pihak Kedua menyadari bahwa hal ini melanggar Perjanjian Pengikatan Jual – Beli ini, dan untuk itu Pihak Kedua menyadari akan timbulnya tuntutan hukum atas pelanggaran tersebut.

Pasal 7
            Hal – hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Perjanjian Pengikatan Jual – Beli ini, akan diputuskan secara musyawarah antara kedua belah pihak untuk mencapai mufakat, dan hasil mufakat ini dituangkan sebagai addendum serta ditandatangani oleh para pihak.

Pasal 8
            Para pihak tentang perjanjian ini dan segala akibatnya, menerangkan memilih tempat kedudukan hukum yang umum dan tidak berubah di Kantor Panitera Pengadilan NegeriGarut

            Perjanjian Pengikatan Jual – Beli ini dibuat rangkap 2 (dua), masing – masing bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.


Pihak Pertama                                                                                                 Pihak Kedua




CV Pamoyanan                                                                                                 Slamet Riyadi


Saksi – saksi :


1.       ­_______________________


2.      _______________________